Doggy Do's & Don'ts in Mall
Friday, 13 June 2025
- Anjing diperbolehkan masuk ke dalam area Mall dan wajib mengenakan popok serta sudah divaksin (dalam kondisi fit).
- Selama di dalam Mall, anjing wajib mengenakan kereta dorong atau digendong. Anjing tidak diperbolehkan untuk dilepas berjalan menggunakan leash.
- Anjing diperbolehkan untuk berjalan hanya di area Taman dan Dog Park dengan tetap menggunakan leash dan popok.
- Anjing tidak diperbolehkan masuk dan menggunakan fasilitas Mall seperti: Toilet, Lift, Musholla, Nursery Room, Food Ring, dan area tenant tertentu dengan mengikuti ketentuan yang ada di setiap tenant.
- Anjing yang memiliki kecenderungan agresif wajib menggunakan pelindung mulut (muzzle), untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
- Pemilik anjing wajib menyiapkan alat pembersih (lap atau tissue basah) dan kantong plastik untuk membersihkan kotoran. Popok anjing yang akan dibuang, wajib dimasukkan ke dalam kantong plastik terlebih dahulu.
- Pemilik anjing wajib menjaga kebersihan dan keamanan demi kenyamanan seluruh pengunjung Mall.
- Pemilik anjing wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh anjingnya di area Mall.
- Pemilik anjing wajib bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar aturan dan ketentuan yang sudah diberikan yaitu sebesar Rp 1.000.000
- Peraturan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pihak Mall.